Apakah perbedaan antara kapal dan perahu? Karena sama-sama merupakan alat transportasi air, tidak sedikit orang yang menganggap jika kapal sama dengan perahu. Padahal ternyata persepsi tersebut sangatlah keliru sebab faktanya kedua kendaraan ini memiliki banyak perbedaan di berbagai aspek.
Sesuai UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana pasal 1 ayat 36 berbunyi kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga air, tenaga mekanik,energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Sementara itu, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kapal yaitu kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut. Sedangkan perahu ialah kendaraan air yang biasanya tidak bergeladak, lancip pada kedua ujungnya, dan lebar di tengahnya.
KAPAL
Kapal adalah alat transportasi yang memiliki ukuran besar minimal 7 GT (Gross Training). Tak heran, kapal biasanya dipakai untuk mengangkut penumpang dan barang dalam jumlah yang cukup banyak. Kapal selalu dilengkapi dengan sistem peralatan dan mesin berteknologi canggih karena digunakan untuk mengarungi lautan lepas dan samudera bahkan sampai ke kutub utara dan kutub selatan. Awak kapal terdiri atas seorang kapten profesional, navigator terlatih, insinyur, dan kru ABK (Anak Buah Kapal). Di Indonesia, Kemenhub (Kementrian Perhubungan) berwenang mengatur kapal.
PERAHU
Kendaraan air yang mempunyai ukuran di bawah 7 GT disebut perahu. Dibandingkan dengan kapal, pembuatan konstruksi perahu lebih sederhana. Kewenangan mengatur perahu ada di Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Biasanya perahu digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang melewati perairan yang sempit serta dekat dengan bibir pantai. Jumlah awak yang bertugas mengoperasikan perahu bisa berbeda-beda tergantung ukuran dan tujuannya.
Nah, di bawah ini merupakan beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki oleh kapal dan perahu, antara lain :
- Kapal berukuran lebih besar daripada perahu.
- Ukuran minimal kapal adalah 7 GT, berbeda halnya dengan perahu yang berukuran di bawah 7 GT.
- Jumlah kapasitas daya muat kapal jauh lebih besar dibandingkan dengan perahu.
- Sistem peralatan dan mesin yang melengkapi kapal juga lebih canggih ketimbang perahu.
- Kapal biasanya dipakai untuk mengarungi lautan lepas dan samudera, sementara perahu sebatas digunakan untuk melewati perairan yang sempit dan dekat pantai.
- Kapal selalu diawaki oleh kru yang sangat lengkap, sedangakan tenaga pengoperasian perahu tergantung ukuran dan tujuannya.
- Di indonesia, kewenangan mengatur kapal ada di Kemenhub, sementara itu perahu diatur oleh Pemda.
- Kapal selalu digerakkan oleh mesin atau layar, sebaliknya perahu bisa digerakkan oleh mesin maupun didayung menggunakan tenaga manusia.